Rakor PPID Wonosobo Hadirkan Duta Lapor Nasional

Rakor PPID Wonosobo Hadirkan Duta Lapor Nasional

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik tengah mempersiapkan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (12/3) mendatang. Agenda yang akan dihelat di Kampung Dieng, Siwuran Kecamatan Garung diisi agenda rutin koordinasi dan evaluasi berkala, juga rakor yang bakal dihadiri PPID seluruh OPD dan Kecamatan se-Wonosobo. Di agenda itu dipastikan akan menghadirkan narasumber kaliber Nasional, yaitu Duta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Indonesia.  Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Hapipi bahwa upaya menghadirkan Duta Lapor Nasional tersebut menjadi bagian dari keinginan untuk mengoptimalkan peran layanan aduan masyarakat di masing-masing OPD Pemkab. \"Sesuai amanat Pasal 36 dan 37 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penyelenggara wajib memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya,\" tutur Hapipi ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Dijelaskan Hapipi, layanan pengaduan menurutnya harus dikelola dengan baik yaitu antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan serta menindaklanjuti pengaduan. Hal itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dimana didalamnya diatur mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara Negara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Menyambut Peraturan Presiden Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Wonosobo disebutnya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 490.1 / 449 / 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Terbentuknya Tim tersebut menjadi  fasilitas untuk memudahkan akses masyarakat maupun stakeholder untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi maupun permintaan informasi. “Kami berharap segenap pemangku kepentingan dalam ekosistem Lapor SP4N di lingkup Pemkab Wonosobo menjadi lebih memahami peran dan fungsi masing-masing dalam alur layanan aduan masyarakat melalui layanan berbasis online,” pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: